Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 10 April 2025 | 20:07:20 WIB
Ket foto: Pemusnahan barang bukti

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (10/4/2025) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara tindak pidana narkotika dan puluhan perkara lainnya dari bidang kriminal umum serta ketertiban umum.

Di antaranya, sabu seberat 121,17 gram, 63 butir pil ekstasi, dan 31,9 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 9 perkara Oharda (Pidana Orang dan Harta Benda) seperti pencurian, penadahan, dan penggelapan.

Selanjutnya 14 perkara dari kategori Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya).

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan bahan kimia, kemudian dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemusnahan ini adalah upaya penting agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak kembali beredar di masyarakat dan membahayakan kesehatan serta keamanan warga.

"Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada celah bagi sindikat kejahatan,” tegasnya.

Dr Odit juga menambahkan bahwa tindakan ini menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan serta komitmen dalam menegakkan hukum.

Terkini