Maling Onderdil Alat Berat Dibekuk Polsek Kelayang, Pelaku Positif Narkoba

Kamis, 17 April 2025 | 21:11:06 WIB
Ket foto : Pelaku pencurian alat berat

RENGAT – Aksi pencurian onderdil alat berat kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Seorang pria berinisial AA alias Amrin (34) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri panel electrical ekskavator merek Komatsu milik seorang petani.

Ironisnya, warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru itu saat ditangkap, juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran,

Ia mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

Korban, Marudut Pasaribu, seorang petani asal Desa Talang Suka Maju, awalnya mendapat laporan dari mandornya, Natanael Bangun, bahwa panel komputer alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci telah raib.

Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Pada Rabu, 16 April 2025, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sinaga bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar,"

"Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” ujar Aiptu Misran.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical ekskavator Komatsu PC 100.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa  Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Dugaan sementara, pelaku mencuri dalam pengaruh narkoba dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sabu.

Atas perbuatannya,  Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan.

"Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," sambungnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penggelapan di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya yang melibatkan alat berat.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kerja.

Terkini