Polisi Kejar 3 Pengedar Narkoba Sampai ke Kandang Ayam di Desa Danau Lancang

Kamis, 24 April 2025 | 13:27:45 WIB

KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali membongkar praktik peredaran narkoba. Sempat kejar-kejaran hingga ke kandang ayam.

Dari hasil pengangkatan, petugas menangkap tiga orang pengedar dengan barang bukti dengan berat total mencapai 68,59 narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku berinisial SD (40), NH (27), dan MA (32) diringkus di Dusun I, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (21/04/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang telah diintai.

"Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka," ujar AKP Era Maifo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Dikatakan Era Maifo, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 17 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

"Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik bening dan memiliki berat total mencapai 68,59 gram,"

"Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam hijau yang disandang oleh Senedi," jelasnya.

Saat diinterogasi, SD mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang buronan berinisial ID yang berdomisili di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut, AKP Era Maifo menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif metamfetamin.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Era Maifo.

Terkini