Pria Botak di Inhu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:59:37 WIB
Ket foto: Pelaku narkoba

RENGAT - Seorang pria botak berinisial Agus Surya Darma alias Bejo (37) tak bisa berkutik ketika aparat Polsek Batang Cenaku membekuknya.

Agus ditangkap di kediamannya sendiri, Kamis (15/5/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Awal mula penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap di rumah Bejo. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, dengan mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH.

“Pelaku diamankan saat sedang duduk santai di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan dalam botol suplemen CDR,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (16/5/2025).

Selain sabu seberat 1,14 gram, polisi juga menyita sebuah ponsel, tas hitam, selembar tisu putih, dan uang tunai Rp1.050.000. 

"Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik Bejo, yang diketahui berprofesi sebagai petani," ungkapnya.

Kini, Bejo harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia terindikasi sebagai pelaku penyalahgunaan sekaligus perantara jual beli narkoba jenis sabu.

“Usai mengakui kepemilikan barang haram itu, tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjut Aiptu Misran.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Polres Inhu. Kepolisian berharap langkah tegas ini menjadi pesan keras bagi para pelaku lain agar menghentikan praktik merusak generasi tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Terkini