Polsek Kemuning Tangkap Pelaku Pencurian di Pondok Pesantren

Senin, 23 Juni 2025 | 11:01:22 WIB
Ket foto: Pelaku pencurian dengan pemberatan. (Dok. Humas Polres Inhil)

KEMUNING — Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Aksi pencurian itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning.

"Pelaku berinisial RS alias Rn (18) warga Desa Batu Ampar," kata Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK Melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL R Tarigan.

Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Kemuning melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan barang milik guru pondok pesantren, Zainuddin Yasin Daulai (37).

"Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB," terangnya.

Saat itu, korban yang baru pulang dari Jambi tertidur di dalam kamar asrama, dan keesokan harinya menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah raib.

"Barang yang hilang antara lain sebuah tas coklat merek Reven, dompet hitam merek Levi’s, beberapa kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp500.000," sambungnya.

Dua orang saksi, yakni santriwati bernama Rifa Riskia Zahra Nst (17) dan Irana Gustia (16), memberikan keterangan bahwa pada dini hari itu sempat terlihat seorang pria tak dikenal memasuki area asrama putri.

Pria tersebut bahkan sempat melakukan tindakan tidak senonoh sebelum akhirnya melarikan diri ke arah kebun sawit menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang dihimpun dari keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai (RFS), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman atas pelanggaran Pasal 363 KUHP.

"Petugas menggerebek pelaku di rumahnya di Desa Batu Ampar, pada Minggu sore, 22 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit tas coklat merek Reven, 1 unit dompet hitam merek Levi’s, 1 buah kartu E-Tol Bank BRI, 1 kartu ATM Bank BNI, 1 kartu ATM Bank Mandiri.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Terkini