Pengedar Narkoba di Inhu Menangis saat Ditangkap

Senin, 30 Juni 2025 | 00:23:05 WIB
Ket Foto : pelaku narkoba

RENGAT – Elianto alias Anto (37) warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran, tak kuasa menahan air mata saat personel Polsek Rengat Barat menemukan narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motornya pada Jumat (27/6/2025) siang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Lintas Timur, tepatnya di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Menanggapi laporan itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi.

Sekira pukul 12.30 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor di lokasi yang dimaksud. Petugas lantas menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. 

Raut wajah pria itu langsung berubah pucat saat petugas mulai memeriksa sepeda motornya.

Hasil penggeledahan sungguh mengejutkan. Di dalam kantong dashboard depan sebelah kiri sepeda motor warna hitam milik tersangka yang bahkan tak memiliki nomor polisi, ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang. 

Plastik tersebut berisi serpihan kristal, diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram.

Tersangka Elianto tak mampu berkata-kata. Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, ia hanya bisa menangis. 

Pria kelahiran Pekanheran tahun 1988 itu menyadari bahwa hidupnya akan berubah drastis sejak hari itu akibat perbuatannya. Penyesalan mendalam tergambar jelas di wajahnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel merek Vivo warna merah, satu sedotan plastik yang dibentuk menyerupai sendok, dan uang tunai sejumlah Rp90.000, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pada Jumat 27 Juni 2025, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan," kata Fahrian.

Fahrian menambahkan bahwa Elianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," jelas Fahrian.

Terkini