Bakar Lahan di Pinggir Tol, Warga Desa Sipungguk Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Juli 2025 | 18:36:45 WIB
Ket foto: Pelaku pembakaran lahan

KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengamankan seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kampar, Minggu (6/7/2025) kemarin.

AS diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di tepi Jalan Tol Bangkinang-Tanjung Alai Km 46, Desa Sipungguk, Kabupaten Kampar.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kepala Sat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa saat melakukan patroli, tim melihat kepulan asap yang berasal dari sebuah kebun atau lahan yang baru dibuka.

"Melihat kepulauan asap, tim segera bergerak menuju lokasi dan menemukan lahan seluas sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,5 hektare di antaranya sudah terbakar," ujar AKP Gian Wiatma, Senin (7/7).

Di lokasi kejadian, kata Gian, tim langsung mengamankan AS, yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita beberapa barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pembakaran.

Dikatakannya, adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api.

Selain itu, saksi mata berinisial AR juga memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan ini. Laporan resmi kasus ini telah dibuat oleh Bripka LF, Banit Sat Reskrim Polres Kampar.

"Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"

"Kasus ini menegaskan keseriusan kami dalam menindak tegas kasus pembakaran lahan dan menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.

Terkini