PEKANBARU - Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 163/M/2025, pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pada 7 Juli 2025 lalu.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, M Edy Afrizal, mengatakan penetapan ini sebagai tonggak penting untuk melestarikan pantun, salah satu kekayaan budaya sastra lisan yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat. Dengan demikian, eksistensi pantun sebagai identitas budaya semakin kokoh dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
“Ya, 17 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Pantun Nasional. Ini sudah ketentuan resmi melalui Keputusan Menteri Kebudayaan RI, Bapak Fadli Zon,” kata Edy Afrizal, Kamis (10/7).
Dijelaskan, keputusan ini bukan sekadar formalitas melainkan bentuk penghargaan mendalam terhadap pantun yang sudah diakui dunia. Ia menambahkan, pantun berhasil diinkripsi ke dalam daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Kemanusiaan UNESCO pada 17 Desember 2020 di Paris Prancis.
Kemudian, untuk sidang pengakuan tersebut diselenggarakan secara daring dengan tuan rumah negara Jamaika. Pantun diusulkan ke UNESCO sejak 2017 oleh Indonesia dan Malaysia melalui mekanisme Joint Nomination
"Menggawangi proses pengusulan tersebut adalah Dr Pudentia dan almarhum Al Azhar yang mewakili Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), NGO kebudayaan yang terakreditasi di UNESCO. Mereka hadir mendampingi delegasi resmi pemerintah Indonesia dan Malaysia. Keberhasilan ini adalah hasil kerjasama ATL Indonesia, khususnya ATL Riau dan Kepri,” jelas Edy.
Diterangkan, pada tahun 2017, Pemprov Riau melalui Dinas Kebudayaan yang saat itu dipimpin almarhum Raja Yoserizal Zen, selalu aktif menggelar berbagai seminar terkait pantun. Tak hanya itu saja, pameran hingga aktivitas sosial juga dilakukan demi menguatkan posisi pantun.
“Upaya ini dilakukan agar pantun layak ditetapkan UNESCO sebagai warisan tak benda dan ditempatkan pada posisi yang semakin bermartabat,” terangnya.