PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial VM (29 tahun).
Dalam penggerebekan dirumahnya di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Riau. VM diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi dari tersangka sebelumnya, Alwi, yang lebih dulu ditangkap dan menyebut nama VM sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka VM berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti narkotika," kata Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, Rabu (6/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita Dua paket besar sabu seberat 146,87 gram, Satu kotak rokok berisi ganja kering seberat 1,97 gram, Satu unit timbangan digital, Dua bal plastik bening klip merah dan Sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
Selain itu, Satu dompet kecil, Kaleng bulat putih, dan Satu unit ponsel Android merek Samsung.
VM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HD, sementara ganja diperoleh dari Rio, yang saat ini masih dalam pencarian.
Polisi menduga VM merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. Saat ini, tim masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Pelalawan. Proses penyidikan masih berlangsung,” kata Kasat.