Pengguna Narkoba di Kateman Digerebek Polisi, Dua Orang Ditangkap

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:02:22 WIB
Ket foto: pelaku narkoba

GUNTUNG – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Kedua pelaku diamankan setelah digerebek oleh Polsek Kateman pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Kuala Selat.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Kuala Selat.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MDN alias A (20) dan MF alias A (27).

"Keduanya ditangkap saat berada di rumah A," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kateman AKP Asian Sihombing.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan total berat 0,67 gram, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastik bening,

"Kedua pelaku diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus pengedar sabu di wilayah Kateman," terangnya.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kateman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Terkini