Wagub Riau SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubri

Rabu, 05 November 2025 | 19:35:49 WIB
Ket foto: Wagub Riau SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsil Tohir resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025).

Penunjukan itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang diklasifikasikan “Amat Segera” dan ditandatangani pada 5 November 2025. Surat tersebut dikirim langsung oleh Mendagri kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan antara lain kepada Presiden RI, Mendagri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama, wakil kepala daerah berhak menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, termasuk karena sedang ditahan.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian isi poin utama surat tersebut.

Penunjukan SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau ini memastikan roda pemerintahan di Bumi Lancang Kuning tetap berjalan normal pasca penangkapan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK.

Terkini