Pria di Pelalawan Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 10 November 2025 | 21:46:31 WIB
Ket foto: Diduga pelaku pencabulan

Laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diterima Polsek Pangkalan Kuras. 

"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Dari keterangan awal yang dihimpun, kejadian diduga berlangsung pada Jumat siang (7/11) di Kelurahan Sorek Satu. 

Setelah mendengar pengakuan anaknya, pelapor langsung mendatangi rumah terlapor dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. 

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga setempat dan ketua RT.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan identitas maupun foto korban karena korban masih anak di bawah umur,” tambah Thomas.

Halaman :

Terkini