TEMBILAHAN-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang periode 22 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 291,36 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi dengan berat 1.852,02 gram. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Inhil, Tembilahan, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika yang mewakili Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto. Ia didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhil serta disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kompol Maitertika mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Maitertika di Mapolres Inhil, Senin (31/8/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Lima Tersangka, Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan lima laporan polisi dengan lima tersangka yang diamankan di lokasi berbeda.
Tersangka TS (46), warga Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat bersih 22,23 gram. Sebanyak 12,23 gram dimusnahkan, sedangkan 10 gram dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk pemeriksaan.
Selanjutnya, HM (50), warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, ditangkap di Jalan Provinsi RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak. Polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram. Dari jumlah tersebut, 255,51 gram dimusnahkan dan 16,49 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Kemudian AS (38), warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, ditangkap di sebuah rumah makan di Keritang. Dalam perkara ini, polisi mengamankan 5.707 butir ekstasi dengan berat bersih 1.859,86 gram. Sebanyak 1.852,02 gram dimusnahkan, sementara 7,24 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium.
Sementara itu, DA (40), warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Tembilahan Hulu, ditangkap di kediamannya. Polisi menemukan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan dan 10 gram dikirim untuk pemeriksaan laboratorium.
Terakhir, JD (41), warga Jalan Kembang, Kecamatan Tembilahan, ditangkap di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram dimusnahkan, sedangkan 10 gram lainnya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium.
Polres Inhil menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta turut berperan dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara narkotika yang sedang ditangani Polres Inhil.