Dishub Inhil Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik "KOLAK PISANG" Versi 2

Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:30:00 WIB

INDRAGIRI HILIR,- Kebutuhan akan teknologi informasi semakin meningkat disebabkan tuntutan akan kemudahan mengakses informasi yang cepat, lengkap, akurat dan berkualitas sangatlah dibutuhkan manusia dalam mengerjakan segala hal. Karena semakin cepat dan mudah suatu informasi diakses dapat memberikan pengaruh signifikan kepada setiap kinerja.

Untuk itu diperlukan pengembangan sistem informasi yang memberikan fitur-fitur penunjang yang mengatasi kelemahan sehingga terwujudnya sistem informasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya, yang relevan dan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang berada pada sektor Transportasi terus berkembang memberikan kontribusi dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi kepada masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.

Untuk mewujudkan hal tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengembangan terhadap terobosan inovasi pelayanan public yaitu KOLAK PISANG V.2 (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan Versi 2) Kabupaten Indragiri Hilir

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir INDRAWANSYAH,SE.M.Si mengatakan Website KOLAK PISANG V.2 (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan Versi 2) merupakan suatu pengembangan dari Inovasi sebelumnya yang diberikan Dinas Perhubungan untuk memudahkan pelaku usaha jasa transportasi dalam kepengurusan izin usaha angkutan dengan lebih efektif dan efisien dan relevan untuk pelayanan yang diberikan Dinas Perhubungan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Inovasi ini merupakan Informasi Pelayanan Publik yang memiliki tujuan mempercepat pelayanan, mempermudah masyarakat, meningkatkan akses dan kualitas layanan informasi terhadap keterbatasan waktu yang dimiliki para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi tentang kepengurusan izin Angkutan, tidak hanya itu dengan dilakukannya pengembangan sistem informasi yang diberikan Dinas Perhubungan Kab.Inhil kini para pelaku usaha juga bisa memonitor berkas permohonan mereka yang telah diberikan melalui website KOLAK PISANG V.2 kali ini dengan fitur Tracking dokumen.

Fitur ini difungsikan untuk memantau berkas pengajuan para pemohon atas dokumen yang telah diberikan pada form permohonan, kemudian pada menu tracking dokumen ini akan muncul informasi mengenai perkembangan dokumen sudah diusulkan dengan memasukkan kode token yang diberikan setelah melakukan pengisian form permohonan sebelumnya, admin akan mengkonfirmasi dan memberitahukan informasi dokumen secara berkala.

Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan tenaga para calon/pelaku usaha angkutan yang ingin melakukan pengurusan izin usaha angkutan mereka.

Tujuan dari pengembangan Inovasi ini adalah untuk menyederhanakan alur pelayanan pengurusan izin usaha angkutan yang di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi lebih efektif dan efisien melalui website KOLAK PISANG V.2 (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan Versi 2)  oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir untuk mempermudah masyarakat, meningkatkan akses dan kualitas layanan Informasi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Penjelasan INDRAWANSYAH, SE, M.SI sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, jika ingin mengetahui dan mengakses informasi lebih lanjut website KOLAK PISANG V.2 ini melalui website Dinas Perhubungan Kab.Inhil yaitu https://dishub.inhilkab.go.id pada menu Inovasi KOLAK PISANG V.2.

Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir memiliki komitmen dalam mendukung pengembangan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu untuk meningkatkan mutu layanan yang luas, cepat dan tanggap bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Terkini