KAMPAR - DW (34) tak berkutik saat ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tapung saat melakukan pengembangan kasus narkotika.
DW ditangkap di rumahnya di Jalan BPD Perumahan Zara Recidence Blok A6 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa penangkapan pelaku DW merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pelaku RA pada hari yang sama di Desa Bukit Kemuning.
"Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju rumah pelaku DW dan mengamankannya," jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman.
Dari hasil penggeledahan di rumah DW, tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku DW mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO)," ujar Kompol David.
"Pelaku DW juga mengakui bahwa ia telah menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku RA," ungkap Kompol David.
Pelaku DW saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tapung terus melakukan pencarian terhadap AB yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.