Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Tambang

Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Tambang
Ket foto : pelaku

KAMPAR - DW (34) tak berkutik saat ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tapung saat melakukan pengembangan kasus narkotika.

DW ditangkap di rumahnya di Jalan BPD Perumahan Zara Recidence Blok A6 Desa Rimbo  Panjang, Kecamatan Tambang, Jumat  (28/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol  David Harisman menyampaikan bahwa penangkapan pelaku DW  merupakan pengembangan  dari kasus penangkapan pelaku RA pada  hari yang  sama di Desa Bukit  Kemuning.

"Tim Unit Reskrim yang  dipimpin Kanit Reskrim  langsung menuju rumah  pelaku DW dan  mengamankannya," jelas  Kapolsek Tapung, Kompol  David Harisman.

Dari hasil penggeledahan di  rumah DW, tim menemukan  dua paket diduga narkotika  jenis sabu, uang tunai  sebesar Rp200 ribu dan  sejumlah barang bukti  lainnya.

"Pelaku DW mengakui  bahwa barang bukti  tersebut miliknya dan  didapatkan dari seseorang  yang hanya dikenal dengan  panggilan AB (DPO)," ujar  Kompol David.

"Pelaku DW juga mengakui  bahwa ia telah menjual  narkotika jenis sabu kepada  pelaku RA," ungkap Kompol  David.

Pelaku DW saat ini sedang  diproses lebih lanjut di  Polsek Tapung dan dijerat  dengan Pasal 114 atau  Pasal 112  UU RI Nomor  35  Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Polsek Tapung terus  melakukan pencarian  terhadap AB yang masih  berstatus DPO. Upaya ini  menunjukkan keseriusan  Polsek Tapung dalam  memberantas peredaran  narkoba di wilayah  hukumnya.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index