Kurir Sabu 5,43 Gram di Pelalawan Ditangkap

Kurir Sabu 5,43 Gram di Pelalawan Ditangkap
Ket foto : kurir sabu

PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan terus gencar memburu pelaku peredaran narkotika.

Kali ini, seorang kurir bernama Heri Pandawa berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,43 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3) di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Liston Sihombing, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Muhamadi, langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui lokasi dan ciri-ciri target, tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria bernama Heri Pandawa," ungkap AKP Liston Sihombing, Rabu (5/3).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat satu plastik bening klip merah berisi 28 paket sabu dengan berat kotor 5,43 gram.

"Barang tersebut ditemukan di atas mesin genset," terangnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial UC yang saat ini berstatus buron (DPO).

"Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelalawan," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain 28 paket plastik bening klip merah berisi sabu seberat 5,43 gram.

Selanjutnya 1 lembar tisu, 1 plastik bening klip merah, dan 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru yang sudah pudar

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pemasok utama narkotika tersebut," tegas AKP Liston Sihombing.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index