PELALAWAN - Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dua tersangka, yakni PS(27) dan JFG (39), diamankan setelah tim opsnal Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Pada awalnya, pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Pasar Desa Kesuma, Km 60, Kec. Pangkalan Kuras.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Liston Sihombing segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang mencurigakan di sekitar pasar tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, pria yang kemudian diketahui bernama PS (27), warga Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, ditemukan membawa satu tas sandang warna hitam yang berisi 7 paket narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, bal plastik klip merah, serta sejumlah barang bukti lainnya.
PS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JFG (39), yang juga terlibat dalam peredaran narkoba dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan.
Penyelidikan pun berlanjut dengan pengembangan terhadap JFG. Pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan Joni di rumahnya yang terletak di Dusun III, RT 003, RW 006, Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dengan total berat mencapai 45,09 gram, uang Rp 20.000.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta senjata api rakitan beserta amunisinya.
Dalam pemeriksaan, Joni mengaku mendapatkan sabu dan senjata api rakitan tersebut dari seseorang berinisial AS, yang saat ini masih menjadi DPO.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,"
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini lebih lanjut," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kasat Resnarkoba AKP Liston Sihombing.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga terus melakukan pengejaran terhadap AS yang masih buron," pungkasnya.