Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polres Bengkalis

Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polres Bengkalis
Ket foto: Pelaku narkoba

BENGKALIS- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (7/3/25) sekitar pukul 05.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 56,95 gram dari seorang nelayan.

Nelayan itu diringkus di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AN alias Man (37), seorang nelayan asal Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti," " ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/25).

Adapun barang bukti yang disita berupa 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 56,95 gram, 1 unit HP android, 1 sendok sabu, uang tunai sebesar Rp500 ribu,

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index