KAMPAR - Diduga kuat edarkan narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial HH (35) diciduk Sat Resnarkoba Polres Kampar.
HH diciduk di kediamannya di Dusun Mekar Sari, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Selasa (11/3/2025) malam.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Berbekal laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh AKP Era Maifo berhasil mengamankan HH
Penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat itu membuahkan hasil.
Polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam botol putih di kantong celana depan sebelah kiri.
"Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam botol warna putih yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan HH," ujar AKP Era Maifo, Kamis (13/3).
Kepada polisi, HH mengakui barang haram tersebut miliknya. Sabu itu didapat dari seorang pria berinisial AD (DPO) di Kota Pekanbaru, Riau.
"HH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AD (DPO) di daerah Kota Pekanbaru Riau," kata AKP Era Maifo.
Hasil tes urine menunjukkan HH positif mengonsumsi sabu. Saat ini, HH mendekam di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Hasil tes urine terhadap HH menunjukkan positif Methamphetamin. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Era Maifo.
Polres Kampar terus memburu AD yang kini berstatus buron. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.