PELALAWAN – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3/2025) dini hari, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa 33 paket sabu dengan berat kotor 7,30 gram.
Keempat tersangka yang diamankan adalah AW (25), EPY (23), R (19), dan MG (24). Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial IR sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalur 6 Dusun Tasik Indah, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan setelah memperoleh informasi akurat, kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di lokasi tersebut," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 33 paket narkotika jenis sabu, 2 timbangan digital, 2 alat hisap (bong), 5 unit handphone berbagai merek, Uang tunai sebesar Rp2,2 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AW diketahui sebagai pemilik 32 paket kecil dan 1 paket besar sabu, sementara MG menguasai 2 paket sedang. EPY dan R berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu kepada para pembeli.
"Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial IR, yang saat ini masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah Kapolsek.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap para tersangka dan hasilnya menunjukkan bahwa tiga di antaranya positif mengonsumsi Methamphetamine, zat yang terdapat dalam sabu.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib," pungkasnya.