Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 88,21 Gram

Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 88,21 Gram
Ket Foto : pelaku narkoba

PELALAWAN-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan bekuk seorang pengedar sabu berinisial Irwan (43) di Kecamatan Kerumutan.

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan 35 paket sabu dengan total berat 88,21 gram yang siap diedarkan di Pelalawan.

Pengungkapan peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Tim Joker Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh IPTU Haryanto Alex Sinaga langsung melakukan penyelidikan sejak 19 Maret 2025.

"Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, tim segera melakukan penggerebekan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, Jumat (21/3/2025)

Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa, 20 paket kecil sabu dalam kotak mainan warna biru dan 15 paket sabu sedang dalam tas sandang hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DY yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Narkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika.


"Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing." Tutupnya.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index