PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq OH menyampaikan tanggapan Gubernur terhadap pendapat umum Fraksi DPRD Provinsi Riau terhadap Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan Melayu di Riau. Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Pekanbaru, Senin (21/4/2025).
Pihaknya berterima kasih atas perhatian dan masukan yang diberikan seluruh fraksi. Ia menyebutkan, masukan yang disampaikan sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Riau agar Ranperda tentang pengembangan kebudayaan Melayu Riau dapat tersusun dan terlaksana dengan baik sesuai keinginan dan harapan bersama.
Terhadap pandangan umum Fraksi PDI terhadap Perda ini, yakni Kebudayaan Melayu yang terkandung dalam objeknya memiliki banyak kekhasan dan kearifan lokal serta masyarakat dan daerah yang memiliki Kebudayaan Melayu merupakan bagian penting yang akan mendapat perhatian khusus berdasarkan ruang lingkup Perda ini yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembangunan.
“Untuk penyelenggaraan perayaan hari besar khususnya HUT Riau, agar dituangkan dalam peraturan daerah bahwa di setiap tempat keramaian seperti mall, hotel, restoran untuk wajib menyediakan dan memajang makanan, pakaian, aksesoris, hiasan yang merupakan ciri khas budaya Melayu, akan menjadi masukan bagi penyempurnaan Ranperda ini khususnya pada lingkup pendayagunaan Budaya Melayu yang teknis pelaksanaannya diatur oleh Gubernur,” tutur Taufiq OH.
Sebab, menurut Fraksi PDI, nilai budaya Melayu berlandaskan pada asas ketuhanan, keselarasan dengan alam dan lingkungan serta jati diri dan karakter bangsa Melayu yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dan keagamaan sebagai nilai-nilai adat istiadat masyarakat Melayu Riau.
"Selain itu, Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang diwariskan secara turun-temurun disebut juga dengan warisan budaya takbenda . Penetapan WBTB merupakan upaya membangun komitmen pelestarian Warisan Budaya Takbenda di Riau yang diimplementasikan dalam bentuk penerapan muatan lokal yaitu pada satuan pendidikan, pemanfaatan di ruang publik, dan dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, ia membacakan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap resolusi ini, yakni mengenai pengertian ruang lingkup kebudayaan Melayu di Riau, pengarusutamaan kebudayaan, pengembangan ekosistem budaya, perlindungan dan pengembangan kekayaan budaya serta pelibatan masyarakat adat, tokoh budaya, dan masyarakat setempat akan dibahas lebih lanjut dalam rapat khusus.
"Terkait pentingnya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan dalam APBD serta skema pembiayaan alternatif baik melalui CSR, dana kebudayaan maupun kerjasama dengan lembaga internasional, hal ini menjadi masukan yang berharga terutama kebijakan anggaran yang lebih proporsional guna mendukung pengembangan budaya Melayu Riau ke depan," ujar Taufiq OH.
Kemudian, terkait dengan pandangan umum Fraksi UKM dalam rancangan undang-undang ini, yakni output yang terukur terhadap capaian pembelajaran menulis Arab Melayu agar anak-anak di Riau mampu membaca dan menulis Arab Melayu, akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau dalam mendorong kabupaten kota untuk memperkuat penerapan kurikulum muatan lokal pada jenjang pendidikan sekolah dasar.
"Terkait koherensi isi Ranperda tentang pemajuan budaya Melayu Riau untuk mendukung visi misi Pemerintah Provinsi Riau akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus," ujarnya.
"Untuk usulan-usulan mengenai revitalisasi tradisi lisan, pelestarian seni tari tradisional, penguatan bahasa Melayu, serta peningkatan peran lembaga adat dalam menjaga keberlangsungan budaya Melayu akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau," imbuh orang nomor tiga di Riau itu.
Kemudian, pandangan umum Fraksi Partai Gerindra terhadap Ranperda ini adalah bahwa Ranperda ini telah mengakomodir berbagai kepentingan dan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah, kebijakan strategis nasional serta dinamika budaya dan pengembangan daerah di Provinsi Riau.
"Untuk saran dan masukan terhadap penyelesaian Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan Melayu di Riau, hal tersebut akan menjadi fokus dan akan dibahas dalam rapat pansus," terangnya.
Selain itu, pandangan umum partai Demokrat terhadap Ranperda ini, bahwa mereka sepakat pengembangan Kebudayaan Melayu Riau harus dilakukan dengan pendekatan yang berimbang antara pelestarian nilai-nilai adat dan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan Ranperda ini dapat memajukan Kebudayaan Melayu Riau secara terencana, sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi PKS adalah meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap seni Melayu melalui pendidikan dan apresiasi seni, peningkatan kualitas dan kuantitas acara. "Selain itu, pemberian sosialisasi mengenai pentingnya budaya Melayu sebagai warisan adat akan menjadi fokus dan telah menjadi program kegiatan yang diselenggarakan setiap tahun sesuai dengan dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Riau," kata Taufiq.
Pandangan umum Partai Nasdem terhadap Ranperda ini, yakni bahwa pemajuan Kebudayaan Melayu Riau perlu didukung dan mengikutsertakan peran serta pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mendukung cita-cita besar Pemerintah Provinsi Riau, khususnya dalam hal pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Terakhir, Sekda Provinsi Riau Pj mengungkapkan, pandangan umum Fraksi PAN Plus PPP terhadap Ranperda ini, dokumen pedoman kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota sudah disusun sejak tahun 2018 dan akan dimutakhirkan pada tahun 2025 untuk menyesuaikan penyusunan pedoman kebudayaan daerah yang merupakan pedoman pemajuan kebudayaan yang tertuang dalam pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pembinaan kebudayaan yang akan diperkuat dengan lahirnya Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu di Riau. "Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian perda ini dengan peraturan di atasnya untuk menjadikan dokumen induk kebudayaan daerah sebagai salah satu pedoman pengembangan kebudayaan di Riau," tandasnya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus oleh Wakil Ketua III DPRD Riau, Budiman.