PEKANBARU - Mantan Ketua PWI Pusat HCB terus berupaya mengacak-acak kepengurusan PWI di Provinsi Riau hingga ke kabupaten/kota. Terbaru, HCB mengeluarkan SK yang isinya memberhentikan kepengurusan PWI Bengkalis yang diketuai Adi Putra.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PWI Riau N Doni Dwi Putra menyayangkan tindakan Mantan Ketua PWI Pusat yang tak berkesudahan menganggu kepengurusan PWI se Provinsi Riau, dibawah Kepemimpinan Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
"Kawan-kawan PWI Bengkalis terus saja berkegiatan seperti biasa. Kita PWI se Provinsi Riau akan terus kompak dibawah kepemimpinan Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang," Tutur Doni.
Terkait SK yang dikeluarkan HCB, Doni mengatakan untuk tidak menghiraukan, mengingat status HCB yang tidak lagi menjabat sebagai Ketua PWI Pusat. "Abaikan saja HCB dan orang-orangnya yang mengaku Plt di Riau," Ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
*Gugatan Tidak Diterima PN*
Gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).