Kejari Inhil Musnah Barang Bukti Narkoba dan Elektronik Ilegal

Kejari Inhil Musnah Barang Bukti Narkoba dan Elektronik Ilegal
Ket foto: Pemusnahan barang bukti di halam kantor Kejari Inhil Tembilahan, Selasa (20/05/2025) pagi.

TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkoba, elektronik serta alat hisap sabu.

Pemusnahan itu dengan cara diblender, dibakar dan dihancurkan di halaman kantor Kejari Inhil Tembilahan, Selasa (20/05/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 270,61 gram, ganja sebanyak 282,50 gram, ekstasi sebanyak 96 butir serta berbagai alat elektronik.

Selamat senjata tajam, dan benda sitaan lainnya, termasuk 35 unit handphone, 8 unit timbangan, 3 gunting, 2 bong, 4 parang, dan 37 karton rokok berbagai merek.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari SH M H, dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

"Pemusnahan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum dan khusus itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht_red)," kata Kajari didampingi Kasi PB3R Arsitha Agustian SH MH.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan diblender, dibakar, dihancurkan, dan dikubur, sehingga barang-barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Inhil, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Inhil.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan.

"Pemusnahan ini bentuk komunikasi kita, khususnya yang berdampak besar pada masyarakat seperti peredaran narkotika." Tutupnya.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index