Polsek Pelangiran Tangkap Dua Orang Petani Penjual Sabu

Polsek Pelangiran Tangkap Dua Orang Petani Penjual Sabu
Ket Foto : pelaku narkoba

PELANGIRAN — Polsek Pelangiran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dari hasil pengungkapan, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Ria.

Pengungkapan tersebut pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial M alias Ak (36 tahun), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, serta RJ alias Ak (62 tahun), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran. 

"Keduanya merupakan petani yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu," kata Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora.

Diungkapkannya, penangkapan ini bermula 

dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah (M). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aipda Ibrahim Hot bersama tim langsung melakukan penyelidikan yang dilaporkan kepada Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman. 

"Setelah memastikan lokasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah M," terangnya.

Dalam proses penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa satu kantong plastik bening sedang berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram.

Selanjutnya ditemukan dua paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu buah gunting, dua buah bong, uang tunai Rp 2.000.000, serta dua unit handphone.

"M mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya R," sebutnya.

Pengembangan dilakukan ke Tembilahan, dan pada Jumat dini hari 13 Juni 2025, tim berhasil menangkap R di kamar 102 Wisma Ananda 2, Jalan Trimas. 

"Saat diamankan, R sedang mengonsumsi sabu dan di lokasi juga ditemukan bong serta alat isap lainnya," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya positif (+) methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. 

Keduanya diduga kuat berperan sebagai pembeli, penerima, penjual, serta perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. 

Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pelangiran guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Pelangiran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dengan menyisir wilayah rawan dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya tuturnya. 

"Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama," tegas Kapolsek Pelangiran,

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index