2 Pria Ditangkap di Gudang Kayu Pelalawan, BB 12 Paket Sabu

2 Pria Ditangkap di Gudang Kayu Pelalawan, BB 12 Paket Sabu
Ket foto: pelaku narkoba

PELALAWAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelalawan menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk saat aparat melakukan penggerebekan di sebuah gudang kayu di Simpang Tanjung Sialang di kawasan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Selasa kemarin, (8/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Pelalawan pun bergerak ke tempat kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.

“Di lokasi, tim mengamankan dua laki-laki berinisial RPA dan RR,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kepala Satresnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H, Jumat (11/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak hitam yang disembunyikan di kantong celana tersangka RPA. Di dalamnya terdapat 12 paket kecil yang diduga kuat berisi sabu dengan total berat kotor 2,26 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna biru dan Vivo warna emas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index