Kejar-kejaran di Jalan Paus, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kejar-kejaran di Jalan Paus, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Ket foto: Aksi kejar-kejaran kurir narkoba di Jalan Raya.

PEKANBARU - Drama aksi kejar-kejaran di jalanan Kota Pekanbaru menjadi awal dari pengungkapan besar jaringan narkotika oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dalam operasi pengembangan yang berlangsung beberapa hari itu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 25 kilogram, hampir 5 kilogram narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial TH (29).

Operasi yang dipimpin langsung oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang yang saat itu masih menjabat Kasubdit I dan Kanit Buser, AKP Noki Loviko, menjadi bagian dari komitmen serius Polda Riau dalam menggempur jaringan pengedar narkotika yang beroperasi lintas wilayah. AKBP Boby sendiri saat ini menjabat sebagai Kapolres Kampar.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Jumat (11/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tentang seseorang yang akan membawa narkotika dalam jumlah besar.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, membawa dua tas hitam besar,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Namun saat akan dihentikan, pelaku justru panik dan melarikan diri setelah melihat mobil patroli dan petugas Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah mengatur lalu lintas. Dalam pelariannya, dua tas hitam yang dibawanya terjatuh ke jalan. Meski pelaku berhasil kabur, barang bukti langsung diamankan oleh petugas.

“Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan sabu seberat 25 kilogram, dua bungkus besar narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi,” jelas Kombes Putu.

Tak puas hanya dengan barang bukti, tim terus memburu pelaku. Melalui rekaman CCTv dan keterangan saksi, identitas dan kendaraan pelaku berhasil diketahui.

Akhirnya pada Minggu (13/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Saat diinterogasi, pelaku berinisial TH (29) mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya," ujar Kombes Putu.

Pengembangan berlanjut ke rumah pelaku di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Di sana, tim menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat membuang barang bukti.


Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kombes Putu menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk kesungguhan Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning.

"Kami tidak akan pernah berhenti. Ini baru permulaan dari pengembangan kasus. Perang terhadap narkoba adalah harga mati demi menyelamatkan generasi muda bangsa," tegasnya.

Polda Riau memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan sebagai langkah nyata mewujudkan Riau yang bebas dari jerat narkoba.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index