Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Belasan Paket Sabu Diamankan

Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Belasan Paket Sabu Diamankan
Ket foto: pelaku narkoba

TEMBILAHAN HULU — Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aipda Fitrianto, langsung memimpin penangkapan pelaku narkoba tersebut dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Jalan A Yani Gang Besi, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau.

Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dan pada pukul 14.45 WIB berhasil mengamankan tersangka berinisial M D alias D (28 tahun,) buruh harian lepas, di kamar lantai dua rumah kontrakan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,84 gram, satu unit handphone, serta plastik-plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.

Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan dan pada pukul 16.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap pelaku kedua DS alias D (31 tahun) , seorang wiraswasta, di rumahnya di Jalan Cendana, Tembilahan Hulu.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,42 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, serta kotak penyimpanan.

Pengungkapan semakin meluas setelah tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P. Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Jalan Provinsi, Kelurahan Tembilahan Barat.

Meski P tidak ditemukan di tempat, namun petugas berhasil menyita 12 paket kecil sabu dan satu bungkus plastik besar dengan total berat sekitar 4,84 gram, satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan, timbangan digital, dan kotak penyimpanan bertuliskan “Crocodile”.

Barang Bukti yang diamankan  16 paket sabu siap edar, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, puluhan plastik klip bening kotak penyimpanan dan bungkus rokok.


Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kepada personel yang telah bekerja cepat dan tepat.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak. Kami tidak akan berhenti di sini. Dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu (D) dan (P) , sedang kami buru,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa keduanya juga merupakan pengguna aktif.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Tembilahan Hulu dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa. “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolsek.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index