Dikejar Hingga ke Rohul, Akhirnya Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus Polres Kampar

Dikejar Hingga ke Rohul, Akhirnya Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus Polres Kampar

BANGKINANG - Satresnarkoba Polres Kampar buru pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja hingga ke Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 00.15 Wib.

Pelaku berinisial DA (36) warga Desa Sai Kandis, Kabupaten Rokan Hulu. Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu 31,52 gram dan daun ganja kering 1,20 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menyampaikan bahwa pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku SO yang sebelumnya sudah ditangkap pihaknya.

“Pelaku DA ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku SO. Kita lakukan penyelidikan, dan pada Jumat 4 hari lalu kita mengetahui identitas pelaku dan langsung ke TKP dan melakukan penggrebekan,”

"Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya. Saat diintrogasi pelaku, mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu kepada SO dan juga mengakui masih ada menyimpan sabu dan ganja di dalam kamar rumah lama yang berada disamping rumahnya," ucapnya.

Penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 7 paket, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan di dinding kamar rumah lama tersebut.

Pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama KA Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Setelah itu pelaku kita amankan beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba menambahkan.*

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index