UJUNG BATU - Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,80 gram.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba didampingi Paur Humas Ipda S Marbun menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Kompol Yusuf Purba, Rabu (3/9)
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolsek, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, satu unit telepon genggam merek OPPO A12, satu paket alat isap narkotika, serta dua buah mancis.
Tersangka yang diamankan berinisial ES (39), warga Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Polisi menyebut ES berperan sebagai bandar atau penjual narkotika.
"Terhadap tersangka, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini, proses hukum terhadap ES terus berlanjut.
Polsek Ujung Batu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.