DUMAI - Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Iptu Apriadi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berwarna kuning dan dua bungkus besar berisi sabu pada Sabtu (30/8).
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pengintaian intensif terhadap tersangka. Dalam konferensi pers, Iptu Apriadi menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menjaga wilayah hukum dari ancaman narkotika.
"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai. Kami akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Iptu Apriadi, Sabtu (6/9).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkotika itu ditujukan untuk diperjualbelikan, baik sebagai penjual, perantara, maupun penerima. Aparat kepolisian kini masih melakukan penyelidikan guna menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 10 butir pil ekstasi warna kuning, 2 bungkus besar berisi sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 tas sandang warna hitam, 1 buku catatan warna merah, dan 1 kantong plastik ungu.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam memberantas narkotika. "Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan," tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Sungai Sembilan menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat Dumai dari ancaman narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat," tutup Iptu Apriadi.