Edarkan Sabu di Pemukiman Warga, Pengedar Sabu ini Diringkus Polsek Tambusai Utara

Edarkan Sabu di Pemukiman Warga, Pengedar Sabu ini Diringkus Polsek Tambusai Utara
Ket Foto : pelaku narkoba

ROHUL - Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan masyarakat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat (5/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menyatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

"Menanggapi laporan tersebut, Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AM (29)," ungkap Kapolsek, Sabtu (6/9).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 6 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Tersangka AM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan hendak dijual. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif menggunakan narkotika.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui penangkapan ini, Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga tuntas di wilayah hukumnya.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index