Pria di Pelalawan Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur

Pria di Pelalawan Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur
Ket foto: Diduga pelaku pencabulan

PELALAWAN - Seorang pria dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Laporan tersebut telah diterima Polsek Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/85/XI/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, dengan pelapor seorang ibu rumah tangga R (29), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Korban dalam kasus ini adalah anak perempuan berusia 8 tahun, yang merupakan anak kandung pelapor," Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, terlapor diketahui berinisial JMP (53), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Halaman

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index