Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 19 Kg Narkoba di Mapolres Inhil

Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 19 Kg Narkoba di Mapolres Inhil

TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti jenis shabu-shabu seberat 19 kilogram.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama.

Dihadiri Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, Ketua DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi II HM Yusuf Said, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sugito.

Dari penjelasan yang disampaikan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11/2025), di Perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh.

"Para pelaku sebanyak 2 orang berinisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.

Anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan menggunakan speedboat yang melewati perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, dengan menunggu speedboat yang dicurigai lewat di perairan Batang Gangsal, dan berhasil mengamankan sebuah speedboat bersama 2 orang yang membawa narkotika, pada pukul 04:30 wib dini hari," papar AKBP Farouk.

Pada saat di lakukan penggeledahan speedboat, ditemukan 19 plastik dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu.

"19 paket bungkus narkotika dan 2 orang pelaku  dibawa dan diamankan di Polsek Reteh untuk di proses lebih lanjut. Untuk kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index