2026 Darurat Karhutla: Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

2026 Darurat Karhutla:  Riau Kembali Mendominasi Titik Panas di Sumatra

PEKANBARU — Provinsi Riau kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di Pulau Sumatra. Data terbaru dari 01 Januari hingga 25 Maret 2026 WIB dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebanyak 302 dari total 582 titik panas di seluruh Sumatra berada di Riau. Data ini dikuatkan dengan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau yang mencapai 2.713,26 hektare dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sejak 1 Januari - 24 Maret 2026. Selain itu, kewaspadaan terhadap karhutla juga terlihat dari eskalasi penetapan status dari siaga darurat pada 2025 menjadi tanggap darurat hingga November 2026.

Data BMKG menyebutkan, sebaran titik panas di Riau paling banyak terpantau di Kabupaten Bengkalis dengan 118 titik, diikuti Kabupaten Pelalawan sebanyak 107 titik. Sementara itu, wilayah lain juga menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, seperti Kabupaten Indragiri Hilir dengan 35 titik, Kota Dumai 23 titik, Kabupaten Rokan Hilir 8 titik, Kabupaten Indragiri Hulu 7 titik, serta masing-masing 2 titik di Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti. Titik panas merupakan indikator awal yang menunjukkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun tidak seluruhnya dapat langsung dikonfirmasi sebagai kejadian kebakaran di lapangan. Meski demikian, tingginya jumlah titik panas di Riau saat ini menunjukkan adanya peningkatan risiko dan indikasi awal terjadinya karhutla di sejumlah wilayah, yang berpotensi berkembang menjadi kondisi darurat apabila tidak segera ditangani.

Untuk mengonfirmasi hasil analisis BMKG sekaligus mengetahui indikasi adanya titik api di lapangan, WALHI Riau melakukan analisis spasial melalui satelit Aqua dan Terra dengan confidence level di atas 80%. Data WALHI Riau menunjukkan sepanjang 1 Januari hingga 25 Maret 2026 Tercatat 271 titik hotspot, yang tersebar di 8 dari 12 Kabupaten terdiri dari Bengkalis, Pelalawan, Dumai, Siak, Rohil, Inhil, Kampar dan Kep Meranti. Sebagian besar titik panas tersebut berada di kawasan lahan gambut. Meski demikian, data ini tetap bersifat indikatif berbasis penginderaan jauh dan memerlukan verifikasi langsung (ground check) untuk memastikan kejadian kebakaran secara faktual. Dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tersebut, temuan ini sudah cukup menjadi dasar peringatan dini dan respons cepat dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla.

Pada kawasan PBPH, terdeteksi tiga konsesi dengan jumlah titik hotspot terbanyak. Sebanyak 19 titik hotspot berada di area izin PT Sekato Pratama Makmur. Sementara itu, PT Sumatera Riang Lestari (Distrik Rupat) dan PT Arara Abadi masing-masing terpantau memiliki 8 titik hotspot. Adapun pada kawasan HGU, terdapat tiga konsesi dengan jumlah hotspot tertinggi. PT Panca Surya Agrindo Sejahtera mencatatkan 36 titik hotspot, diikuti PT Meskom Agro Sarimas dengan 7 titik, serta PT Bumi Reksa Nusasejati dengan 5 titik hotspot.

Banyaknya titik panas yang menjadi indikasi terjadinya karhutla di Riau awal 2026 membuktikan kegagalan pemerintah daerah dalam strategi pencegahan efektif. Perda No.1/2019 tentang penanggulangan karhutla sudah mengatur pemantauan lahan gambut, tim respons cepat, dan kolaborasi dengan masyarakat serta pihak swasta, tapi implementasinya lemah menjelang puncak kemarau Agustus 2026.

Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau menyebutkan kondisi ini bukan sekadar bencana tahunan, melainkan kegagalan sistematis dalam tata kelola lingkungan hidup, khususnya dalam perlindungan ekosistem gambut. Gambut yang rusak dan tidak direstorasi dengan baik menjadi sumber api yang terus berulang setiap musim kemarau. “Tanpa kebijakan yang tegas untuk memastikan perlindungan dan restorasi gambut berjalan konsisten, status siaga darurat hanya menjadi respons administratif tanpa menyentuh akar persoalan,” Ujar Eko.

Ia juga menyoroti kebakaran di pulau-pulau kecil sebagai ancaman lebih serius daripada di daratan utama, karena dominasi gambut pesisir yang rentan kerusakan permanen. Hal ini berdampak pada  hilangnya vegetasi, percepatan penurunan muka tanah, mempercepat abrasi, intrusi air laut, serta ancaman menurunnya ketersediaan air bersih, dan menyempitnya ruang hidup masyarakat. Kebakaran berulang tanpa restorasi memadai mengancam keberlanjutan ekologis pulau, bukan hanya kualitas udara.

Potensi karhutla saat ini tidak saja terjadi di Riau, tapi hampir seluruh provinsi di Indonesia. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau 2026 di Indonesia sebagian besar 61% terjadi di Agustus, meliputi 429 zona musim. Sisanya di Juli 13% atau September 14%. Naiknya jumlah titik panas dan menurunnya tinggi muka air tanah meningkatkan kerawanan di enam provinsi yang menjadi prioritas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang percepatan penanggulangan karhutla yaitu Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Situasi ini diperparah dengan ancaman fenomena iklim ekstrem yang dikenal sebagai “Godzilla El Nino” yang diperkirakan akan mulai berdampak pada April mendatang. Fenomena ini merujuk pada fase El Nino dengan intensitas sangat kuat yang berpotensi menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan di wilayah Indonesia, termasuk Riau. Kondisi kering berkepanjangan akibat El Nino akan mempercepat pengeringan lahan gambut, sehingga membuatnya sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

WALHI Riau menilai kombinasi antara tingginya titik panas dan ancaman El Nino ekstrem merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan. Tanpa langkah mitigasi yang serius dan terukur sejak dini, Riau berpotensi kembali mengalami krisis kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan lingkungan yang semakin parah. Kondisi ini adalah peringatan keras atas lemahnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani potensi karhutla, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Indra Jaya, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) menekankan pentingnya penegakan hukum tegas dan evaluasi izin untuk mencegah impunitas korporasi di kawasan gambut. “Karhutla yang terjadi di awal tahun ini adalah alarm keras bahwa perlindungan gambut di Riau belum menjadi prioritas utama. Khususnya perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya,” Jelas Indra.

Indra juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin konsesi yang berada di wilayah rawan kebakaran, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan. Ia menambahkan pemerintah tidak bisa terus menerapkan pola pemadaman tanpa pencegahan. Tanpa restorasi yang serius dan penegakan hukum terhadap korporasi, Riau akan terus menjadi langganan bencana asap. Kami mendesak pemerintah untuk berhenti menjadikan karhutla sebagai peristiwa musiman dan mulai menyelesaikannya sebagai krisis ekologis yang sistemik.

#Karhutla

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index