Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah

Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah

TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan yustisi berupa penertiban dan pembongkaran kios yang masih berdiri di kawasan Eks Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Tengah Jalan Kahuripan, Kecamatan Tembilahan, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus mendukung program Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mewujudkan penataan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, H. Ahmad Khusairi, S.Sos., MM, dan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Subdenpom, serta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang yang masih menempati kawasan tersebut agar mengosongkan lokasi dan membongkar kios secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, masih terdapat sejumlah kios yang belum dibongkar sehingga dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mendukung penataan kawasan pasar yang lebih baik.

"Penertiban ini bukan semata-mata tindakan pembongkaran, melainkan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman. Sebelumnya kami telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena masih terdapat kios yang belum dibongkar, maka dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penataan tersebut sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan perdagangan yang lebih representatif bagi masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen melakukan penataan kawasan pasar dan ruang publik secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya kawasan perdagangan yang lebih tertata sekaligus mendukung rencana pembangunan pasar yang lebih representatif bagi masyarakat. Pemkab melalui DKUPP (Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian) telah menyiapkan lokasi Tempat Pasar Sementara (TPS) agar aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan selama proses penataan berlangsung," tambahnya.

Kasatpolpp juga menyampaikan apresiasi kepada para pedagang dan masyarakat yang telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang dan seluruh pihak yang telah bekerja sama serta mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi salah satu faktor penting sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan kondusif," katanya.

Ia juga berharap masyarakat senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas usaha maupun kegiatan sehari-hari demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan tanggung jawab bersama guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang, Pemkab melalui DKUPP (Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian) telah menyediakan Tempat Pasar Sementara (TPS) yang berlokasi di Jalan Kapten Mukhtar, tepatnya di lapangan belakang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi tersebut disiapkan sebagai tempat relokasi sementara bagi para pedagang yang terdampak penataan kawasan pasar.

Penataan kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta aktivitas perekonomian masyarakat.

#Pemkab Inhil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index