BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG INDRAGIRI HILIR BAYARKAN KLAIM 61 MILIAR RUPIAH

BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG INDRAGIRI HILIR BAYARKAN KLAIM 61 MILIAR RUPIAH

INDRAGIRI HILIR,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan  Cabang Indragiri Hilir, Jumat, (10 /01/2025) Menyerahkan pembayaran klaim Jaminan Kematian  Almarhum M.Ihsan direktur PT.INDO VIZKA NUSANTARA yang diterima Ahli waris Eisnony Hilinra ZS ( Istri Almarhum) yang meninggal karena sakit.

BPJS KETENAGAKERJAAN diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Adapun Program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jamianan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM) Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Muhammad Ridwan menyampaikan pekerja yang sudah terdaftar kepesertaan  Penerima Upah (PU) 46.567 Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) 16.072  dan Tenaga Jasa Konstruksi 3.822 Jumlah peserta yang sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 66.462 tenaga kerja sampai Desember tahun 2024. di Kantor Cabang  Indragiri Hilir. Jika belum terdaftar agar segera mendaftarkannya, pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Muhammad Ridwan menambahkan, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Biaya Transportasi dari tempat kejadian kecelakaan  ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santunan buat ahli waris sebesar 48 Juta, sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran .

Muhammad Ridwan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menerima Pengajuan Klaim melalui On Line atau Off Line di Kantor Cabang Indragiri Hilir, Pembayaran Klaim selama Tahun 2024 dengan Jumlah pembayaran Klaim Rp. 61.048.844.240 terdiri dari 3.860 kasus.Santunan tersebut terdiri dari  266 Jaminan kecelakaan kerja dengan total Rp. 2.152.527.670, Jaminan kematian sebanyak 103 kasus dengan total Rp. 4.326.000.000, Jaminan Hari Tua sebanyak 3.110 Kasus dengan total Rp. 52.755.527.760 Jaminan Pensiun sebanyak 198 kasus dengan total Rp. 1.277.716.190 dan Beasiswa Pendidikan sebanyak 68 kasus dengan Total Rp. 353.000.000.dan Jaminan Kehilangan     Pekerjaan 115 kasus dengan Total Rp.184.072.620

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index