RENGAT – Seorang pria berusia 24 tahun berinisial JS alias Jodi warga Kelurahan pangkalan Kasai harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor terungkap.
Jodi diduga mencuri sepeda motor bermerk Honda Revo Absolute milik Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
"Benar, telah diamankan seorang pria berinisial JS akias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Aksi nekat pemuda ini terkuak setelah ia mencoba menjual motor curian tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Aiptu Misran.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, (30/1/ 2025). Mertua korban, Herianto, pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute.
Setibanya di kebun, motor tersebut diparkir di gubuk sebelum korban melanjutkan aktivitasnya. Namun, ketika kembali dari kebun, motor tersebut telah raib.
Korban segera mencari informasi dan mendengar kabar bahwa ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa. Ia kemudian menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang.
Saat menanyakan harga, Jodi enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto pun mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan surat kendaraan yang ia miliki.
"Setelah dipastikan cocok, ia langsung melapor ke Polsek Batang Cenaku," terangnya.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Sabtu, 1/2/ 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan Jodi di Desa Anak Talang.
Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor, STNK, dan kunci motor.
Setelah diamankan, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor karena butuh uang untuk membeli sabu. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," tambah Aiptu Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi," tutup Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya.