TEMBILAHAN - Beberapa Minggu ini Dinas Perhubungan (Dishub) Indragiri Hilir (Inhil) telah melaksanakan sosialisasi dan gencar menindak mobil angkutan barang dan penumpang dibahu jalan yang meresahkan masyarakat.
Sosialisasi dan penindakan mobil angkutan barang roda 6 selama 14 hari tersebut atas perintah Bupati Inhil, Haji Herman, setelah menerima keluhan masyarakat adanya aktivitas mobil angkutan barang yang menimbulkan kemacetan jalan.
Secara tegas Haji Herman memerintahkan Dishub dan Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
"Tak ada yang bisa melawan itu. Karena ini aturan, harus ditegakkan demi kenyamanan pengguna jalan," kata Haji Herman saat menggelar rapat evaluasi posko sosialisasi dan pengawasan angkutan barang masuk Kota Tembilahan, Minggu (20/4/2025) malam.
Haji Herman mengaku banyak dichat masyarakat lewat WhatsApp mengenai kemacetan di ruas jalan di Kota Tembilahan. Kebijak Haji Herman ini menimbulkan pro dan kontra dari kalangan buruh bongkar muat barang dan angkutan penumpang.
"Pro kontra itu biasa. Berbuat baik saja masih banyak orang tidak senang, apalagi kita buat salah," ujarnya.
Kebijak yang dikeluarkan Haji Herman itu untuk kepentingan masyarakat banyak untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Tembilahan yang sembrawud dari dahulu. Ia ingin adanya perubahan untuk Inhil yang lebih baik.
"Mengenai ini harus kita tindaklanjuti, libatkan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menertibkan. Bongkar muat mobil bertonase tinggi arahkan ke Terminal Bandar Laksmana," terangnya.
Untuk diketahui, rapat evaluasi posko sosialisasi dan pengawasan angkutan barang ini dipimpin langsung oleh Bupati Inhil, Haji Herman, dihadiri oleh Asisten II Setda Inhil, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat angkutan barang di dalam Kota Tembilahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Berdasarkan laporan pelaksanaan, posko pengawasan yang didirikan di depan Terminal Bandar Laksamana Indragiri telah beroperasi selama 24 jam sejak 9 April hingga 22 April 2025.
Dalam laporan hasil monitoring, tercatat sebanyak 582 unit mobil angkutan barang telah melewati posko sejak tanggal tersebut.
Dari jumlah itu, 551 unit kendaraan berhasil diterbitkan izin setelah melalui proses pemeriksaan, sementara 33 unit diarahkan untuk bongkar muat di Terminal Bandar Laksamana Indragiri, dan 13 unit kendaraan diputar balik karena melanggar ketentuan.
Selain itu, tercatat pula sebanyak 75 kartu KIR kendaraan dijaminkan di posko sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Setelah menerima laporan dari Kadishub, Haji Herman memerintahkan petugas meningkatkan pengawasan aktivitas bongkar muat barang agar tidak lagi dilakukan di bahu jalan dalam Kota Tembilahan.
“Kegiatan pengawasan ini perlu terus ditingkatkan. Jangan sampai masih ada mobil bertonase tinggi bongkar muat di bahu jalan," tegasnya.
Dari rapat evaluasi tersebut disimpulkan bahwa kegiatan pengawasan dapat berjalan efektif jika dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, serta didukung penuh oleh seluruh pihak terkait.
Beberapa saran yang dihasilkan, perlunya instruksi resmi dari Bupati untuk membentuk satgas operasi gabungan, serta peningkatan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk penindakan tilang elektronik terhadap kendaraan yang melanggar aturan.