TEMBILAHAN - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena dinilai masih sangat kecil, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat masih cukup tinggi.
Melihat rendahnya PAD tersebut, Pemerintah Daerah pun diminta untuk melakukan optimalisasi terhadap berbagai potensi PAD yang ada, baik dari sektor pajak maupun retribusi daerah.
Dalam upaya memenuhi tuntutan peningkatan PAD tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan sebagai bentuk penguatan pemahaman serta penyeragaman pelaksanaan pemungutan pajak daerah di lapangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut bukanlah kebijakan penambahan jenis pajak baru, melainkan penegasan administratif agar pelaksanaan pajak daerah yang telah lama berlaku dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan, sasaran objek Pajak Kesenian dan Hiburan meliputi kegiatan hiburan yang diselenggarakan secara komersial atau memungut bayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta memberikan manfaat ekonomi bagi penyelenggara atau pihak tertentu.
Beberapa contoh objek pajak tersebut di antaranya pertunjukan musik, konser, dan pagelaran seni berbayar, kegiatan hiburan di hotel, gedung, atau tempat usaha lainnya, serta event hiburan, festival, atau pertunjukan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan tiket atau paket berbayar.
Sementara itu, kegiatan kesenian dan hiburan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, atau nirlaba, serta tidak bertujuan komersial, dikecualikan dari sasaran pemungutan pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Pajak Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, tarif pajak ditetapkan sebesar 40 persen.
Mekanisme pemungutan dilakukan melalui sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon.