Tembilahan, 24 Juni 2026 Bea Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp4,65 miliar pada Rabu (24/6). Dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diamankan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, tersebut turut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga tahun 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun surat persetujuan tersebut adalah Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-94/MK/KN.4/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan Surat Nomor S-114/MK/KN.4/2026 tanggal 3 Juni 2026, serta surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melalui Surat Nomor S-114/MK/KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Nomor S-124/MK/KNL.0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830,00. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas
1) 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT);
2) 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);
3) 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil;
4) 166 pcs aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan dsb)
5) 89 pcs kosmetik.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, yaitu pemotongan menggunakan mesin pemotong untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, penggilasan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang-barang lainnya. Metode tersebut dilakukan guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Eko Budi.
Eko Budi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh serta masyarakat sebagai konsumen.
"Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga," tambah Eko Budi.
Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi yang terjalin dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.