Di Tengah Bayang-Bayang Narkotika, Polres Inhil Menegaskan Kehadirannya

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:36:10 WIB

Tembilahan – Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, Rabu (24/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Turut hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Arico Novisaputra, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Panitera Muda Iwan Suripno, perwakilan LAMR Kabupaten Indragiri Hilir Efrijon Maspoen Thaib, S.P., Ketua Granat Kabupaten Indragiri Hilir H. Budiansyah, BD., Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. Azhari Syukur, M.A., Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hilir H. Nawawi, S.K., serta tamu undangan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan capaian Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir selama enam bulan pertama tahun 2026. Tercatat sebanyak 102 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 134 orang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 2.794,06 gram narkotika jenis sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Keritang, Kempas, Mandah, dan Tembilahan.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi, yang menjadi bagian dari total barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Polres Indragiri Hilir juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja. Sebagian barang bukti lainnya diketahui telah lebih dahulu dimusnahkan dalam rangkaian Operasi Antik Tahun 2026.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, penyampaian press release oleh Kapolres, foto bersama, pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan, hingga penutupan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Indragiri Hilir dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung hasil kerja aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika sekaligus memperkuat sinergi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Tags

Terkini