SENTRAL MAHASISWA RIAU JABODETABEK GELAR AKSI DI MABES POLRI, DESAK PENANGANAN DUGAAN PERJUDIAN TOGEL DI RIAU

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:36:38 WIB

Jakarta, 28 Agustus 2026 — Sentral Mahasiswa Riau Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian togel di Provinsi Riau.


Dalam aksi tersebut, massa mendesak Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut melibatkan Joni Tan di Kabupaten Kampar dan Akiong di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Nama-nama tersebut disampaikan dalam materi aksi sebagai pihak yang diduga terkait dengan praktik perjudian, sehingga para peserta aksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sentral Mahasiswa Riau Jabodetabek menilai persoalan perjudian harus ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan keresahan dan dampak sosial di tengah masyarakat.
Melalui aksi di Mabes Polri, massa meminta pimpinan Polri memberikan atensi terhadap penanganan dugaan perjudian di wilayah hukum Polda Riau, khususnya di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hilir.


Selain mendesak proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, massa juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja jajaran kepolisian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara tersebut.


Dalam aksi tersebut, Sentral Mahasiswa Riau Jabodetabek membawa sejumlah tuntutan, yaitu:
1.    Mendesak Mabes Polri segera memerintahkan jajaran terkait untuk menangani secara serius dugaan praktik perjudian togel di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hilir.
2.    Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti menjadi bandar, pengoordinir, atau pihak yang melindungi praktik perjudian.
3.    Meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolres Kampar dan Kapolres Indragiri Hilir apabila terbukti terdapat kelambanan, kelalaian, atau pembiaran dalam penanganan dugaan perjudian.
4.    Mendesak Mabes Polri mengambil tindakan tegas terhadap pejabat kepolisian yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya dalam memberantas perjudian, termasuk tuntutan pencopotan Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Kapolres Inhil apabila memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku.

Massa aksi juga menjadikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari rujukan dalam menyampaikan tuntutannya.
Sentral Mahasiswa Riau Jabodetabek menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penegakan hukum dan meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.


AKSI 28 AGUSTUS 2026
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan Mabes Polri sebagai lokasi aksi. Peserta aksi akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara terbuka kepada institusi Polri.
Koordinator Lapangan aksi adalah Aldi Saputra.

SENTRAL MAHASISWA RIAU JABODETABEK
LAWAN JUDI — TEGAKKAN HUKUM BERSIHKAN POLRI

Terkini