PEKANBARU - Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi pemerintah Malaysia.
Puluhan PMI yang terkendala perizinan dan dokumen dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom melalui pelabuhan internasional Dumai.
Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, PMI ilegal yang dipulangkan tersebut telah menjalani proses hukum di Depo Detensi Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
"Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan," kata Fanny, Senin.
Mereka dipulangkan karena bermasalah dengan dokumen dan telah menjalani hukuman di Malaysia.
Ia menjelaskan, PMI yang dideportasi terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang.
Kemudian Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing dua orang. Selanjutnya dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing tiga orang.
Sebagian dari mereka sudah dipulangkan ke daerah asal dan sebagian lagi masih menunggu pemberangkatan di shelter P4MI Dumai.
"Sejauh ini BP3MI telah menerima 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari 2025," ujarnya.
Oleh karena itu, Fanny mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh oleh rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan dalam proses keberangkatan.
“Kalau mau bekerja di luar negeri, patuhilah peraturan, prosedur, dan perundang-undangan yang ada di sana, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para pekerja migran kita yang berangkat bekerja ke luar negeri,"
Yang paling penting adalah menghindari individu atau sindikat yang menawarkan untuk bekerja di luar negeri secara instan atau ilegal.
"Jika Anda mengikuti peraturan pemerintah, Anda dapat dijamin perlindungan 100 persen," desaknya.