DPR RI Minta Imigrasi Tembilahan Jelaskan Status TKA di Pelabuhan Parit 21 ke Publik

DPR RI Minta Imigrasi Tembilahan Jelaskan Status TKA di Pelabuhan Parit 21 ke Publik
Ket foto: Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. (Dok. Facebook)

TEMBILAHAN - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion meminta pihak Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk memberikan penjelasan ke publik dengan jelas dan transparan, terkait status Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan.

Hal ini disampaikannya, menanggapi adanya dugaan TKA illegal illegal yang bekerja di PT Korindo Komplit Karbon di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan. Sehingga tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan yang tidak-tidak tengah masyarakat.

"Jika benar adanya dugaan TKA illegal di Pelabuhan Parit 21 tersebut. Kita meminta Imigrasi bertindak tegas dan TKA harus dideportasi. Maka dari itu kita meminta Imigrasi menjelaskan hal itu ke publik secara jelas dan transparan," ungkap Mafirion

Selain itu, Mafirion juga menyoroti kecanggungan antara data yang disimpan di Imigrasi dan Disnaker, yang menurutnya harusnya saling terintegrasi dan valid.

"Harus ada sinkronisasi data antara kedua instansi ini. Begitu juga dengan data TKA di perusahaan, harus disesuai dengan data TKA di Imigrasi. Lalu banding benar ndak atau sama ndak, jika tidak sama harus dipertanyakan," jelasnya Mafirion melalui selulernya.

Untuk diketahui, sebelum pemberitaan viral ini mencuat setelah diketahui adanya ketidakcocokan data antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhil mengenai status TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap setelah dilaksanakan inspeksi mendalam oleh Bupati Inhil, di mana ditemukan 4 TKA asal China yang bekerja di perusahaan tersebut, meski pihak Disnaker mengaku tidak memiliki data terkait TKA atau PT Korindo Komplit Karbon di Pelabuhan Parit 21 sejak tahun 2024.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, dugaan minimnya pengawasan oleh pihak Imigrasi juga mencuat, terutama terkait dengan keberadaan WNA yang diduga masih berada di wilayah Inhil meski visa mereka telah kadaluarsa.

Hal ini menjadi sorotan terkait lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan untuk mencegah hal tersebut.

#Pemkab Inhil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index