JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI-Polri bakal dicairkan mulai, Senin 17 Maret 2025 mendatang.
Disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Kamis (13/3), pemerintah bakal menyiapkan total anggaran Rp49,4 triliun dengan rinciannya Rp17,7 triliun untuk PNS, Polri, dan TNI dengan total 2 juta orang.
Kemudian Rp12, 4 triliun bagi 3,6 juta orang pensiunan dan Rp19,3 triliun untuk 3,7 orang ASN daerah (ASND).
Komponen THR bagi mereka yakni gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Adapun dasar perhitungan THR adalah penghasilan Februari 2025.
"Tidak ada potongan atau iuran dan PPh (pajak penghasilan) ditanggung pemerintah," kata Suahasil.
Presiden Prabowo Subianto meminta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD cair paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
"Besaran dan mekanisme (THR) disampaikan oleh menaker (menteri ketenagakerjaan) melalui surat edaran," ujar Prabowo dalam konferensi pers, Senin (10/3).
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, PNS biasanya baru menerima hak THR mereka sekitar 10 hari sebelum hari raya (H-10 Lebaran).