TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, mengintruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Haji Herman saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang rapat rumah Dinas Bupati bersama Bapenda Inhil.
"Maksimalkan pengelolaan dan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)," kata Haji Herman, Kamis (10/4/2025).
Rakor tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Inhil Samino, Kepala Bapenda Inhil, Kepala Samsat, Kasat Lantas Polres Inhil, serta perwakilan dari Jasa Raharja.
Opsen adalah tarif tambahan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Haji Herman menekankan perlunya Bapenda berkontribusi dalam mencapai dan melampaui target yang ditetapkan oleh Dispenda Provinsi. Ia meminta agar kendala yang ada dapat diidentifikasi dan diatasi.
“Bapenda perlu terlibat langsung di lapangan, dan Satpol PP juga harus dilibatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak, termasuk bea balik nama kendaraan,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati merencanakan untuk mengundang pemilik dealer kendaraan baru dan showroom motor bekas di Inhil agar proses Bea Balik Nama dapat dilakukan secara langsung saat penjualan.
“Kami juga akan melakukan razia di daerah dengan potensi tinggi seperti Guntung, Pulau Kijang, Kota Baru, dan Kemuning,"
"Razia ini penting untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban mereka terhadap pemerintah,” terangnya.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Inhil, Fadilah, mengungkapkan bahwa penerapan opsen telah dimulai sejak Januari, dengan penerimaan saat ini mencapai sekitar 6,5 miliar rupiah.
“Untuk meningkatkan penerimaan PKB, kami telah melaksanakan upaya penagihan tunggakan, termasuk mengirimkan data dan tagihan kepada wajib pajak yang menunggak," ungkap Fadilah
"Kami juga melakukan penagihan door-to-door, sosialisasi program penghapusan denda, serta razia gabungan bersama kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP,” sambungnya.