TEMBILAHAN - Diduga tidak ada penyelesaian dan itikad baik perusahaan untuk mengganti rugi kerusakan kebun kelapa masyarakat petani Desa Pengalihan dan Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akibat serangan hama kumbang.
Padahal sudah beberapa kali pihak masyarakat petani mengadukan kondisi kebun kelapa mereka akibat hama kumbang yang diduga dari replanting PT Pelita Wijaya Perkasa (PT PWP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga ke Bupati Inhil Haji Herman pada waktu lalu.
Dengan tidak adanya itikad baik PT PWP membuat Bupati Inhil Haji Herman geram, dan mengeluarkan kebijakan tindakan tegas mengultimatum perusahaan penamaan sawit tersebut. Bahkan Haji Herman menetapkan status quo ke perusahaan tersebut.
Kebijakan dan keputusan tegas itu disampaikan Haji Herman saat menggelar rapat penyelesaian konflik hama kumbang bersama masyarakat Kecamatan Enok serta Mahsiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gempar).
“Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kita beri tindakan tegas dengan menetapkan status quo, melarang segala bentuk aktivitas hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat," tegas Haji Herman di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati, Senin (21/4/2025).
Dimana sebelumnya langkah-langkah konkrit telah dilakukan oleh Pemkab Inhil, diawali proses mediasi pada Maret tahun 2024 lalu, baik pemberian bantuan insektisida dan ember, hingga pembentukan tim verifikasi untuk turun ke lapangan pada Juni hingga Juli 2024.
Ekspose hasil verifikasi dan permintaan ganti rugi Rp600.000 per pohon pada 5 Agustus 2024. Bahkan telah dilaksanakan musyawarah bersama perusahaan terkait opsi tali asih pada 14 Agustus 2024 lalu.
Namun, keseriusan pihak perusahaan khususnya PT PWP menuai sorotan tajam setelah beberapa kali mangkir dari undangan rapat di DPRD Inhil, termasuk pada 17 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025, meski diberi tenggat waktu oleh Pemkab Inhil.
“Melihat situasi dan kondisi sampai saat ini belum adanya solusi dan titik terang dari pihak perusahaan. Maka dengan ini, kita putuskan status quo," tegasnya.
Keputusan ini menjadi puncak dari proses panjang mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Inhil terhadap sikap perusahaan. Dengan diberlakukannya status quo, diharapkan perusahaan dapat segera membuka ruang dialog dan mencapai kesepakatan yang adil dengan warga terdampak.
"Semoga pihak perusahaan membuka ruang untuk menyelesaikan permasalah ini," sambungnya.
Sementara itu, Ketum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Inhil, Muhammad Yusuf, menegaskan agar pihak perusahaan mengganti rugi ribuan hektare kebun kelapa masyarakat Kecamatan Enok rusak akibat hama kumbang.
Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat petani, Muhammad Yusuf meminta kepada Bupati Inhil mengusulkan pembekuan dan mencabut izin usaha PT PWP yang diduga telah merugikan masyarakat tempatan.
"Kami memohon kepada Bapak Bupati untuk mencabut izin PT PWP jika pihaknya tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat petani," pintanya.