ROHIL - Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seorang pria diamankan.
Karhutla di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pria tersebut bernama Purwadi alias Pur (50) yang merupakan warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu.
Pur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan secara illegal yang terjadi pada Rabu ( 30/04/25) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah sistem pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi titik api di lokasi tersebut.
Petugas Polsek Kubu segera turun ke lapangan dan menemukan lahan terbakar serta bekas tanaman kering yang diduga sengaja dibakar.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui pembakaran dilakukan oleh Purwadi tadi. Tujuannya yakni membuka lahan pertanian.
"Tersangka mengakui perbuatannya, di mana ia membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto.
"Saat kejadian, api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak dapat dikendalikan," sambungnya.
Pelaku beserta Barang bukti diamankan di Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepolisian Polda Riau menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.