Pemuda Asal Inhil Hamili Pacar yang Masih SMA Ditangkap di Teluk Meranti

Pemuda Asal Inhil Hamili Pacar yang Masih SMA  Ditangkap di Teluk Meranti

PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti jajaran Polres Pelalawan Polda Riau menangkap JS (22) pada Sabtu 19 April 2025.

JS merupakan warga asal Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) buntut dari menghamili sang pacar yang masih duduk di bangku sekolah SMA.

"JS diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) tugboat tega menghamili pacarnya sendiri yang masih berusia 17 tahun," kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby.

Kasus ini di laporkan oleh keluarga korban pada hari Jumat (18/4/2025) lalu. Awalnya, korban mengalami mual dan sakit perut, Rabu 16 April 2025 pekan lalu.

Kemudian korban dibawa oleh kakaknya berobat ke salah satu bidan di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Alhasil, hasil pemeriksaan dokter, mengatakan kalau korban hamil," terangnya.

Menyadari hal itu, sang kakak segera menelpon orang tuanya. Setelah dilakukan USG, kalau korban telah hamil 4 bulan.

Mendengar kabar itu, orang tuanya bagaikan disambar petir disiang bolong.

Ketika mengetahui putrinya yang masih sekolah telah hamil. Langsung dicerca pertanyaan.

Dengan berlinang air mata, YR mengakui kalau orang yang telah menghamili adalah pacarnya.

Bahkan dengan polos gadis berkulit kuning langsat itu, kalau mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di perkebunan sawit berulang kali. Hingga ia tidak menyadari telah hamil 4 bulan.

Orang tuanya tidak terima putrinya yang masih sekolah telah dihamili, akhirnya mendatangi Polsek Teluk Meranti, untuk melapor.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Bobby Even SH memerintahkan Kanit Reskrim bersama personelnya untuk segera menangkap pelaku.

Tanpa perlawanan pelaku yang merupakan ABK berhasil ditangkap dan diamankan saat berada di kapal tugbut, ketika bersandar di dermaga Teluk Meranti.

"Kini tersangka telah diamankan dan dititip di Rutan Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index